Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia

ZAKAT FITRI

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum​​ Warrohmatullohi​​ Wabarokatuh

Alhamdulillahi​​ rabbil’aalamiin,​​ wash-sholaatu​​ wassalaamu​​ ‘ala​​ asyrofil anbiyaa​​ i​​ walmursaliin,​​ wa’alaa​​ alihi​​ washohbihii​​ ajma’iin​​ ammaba’adu.

Hukum Zakat Fitri.

Zakat fitri hukumnya wajib atas semua individu kaum Muslimin, berdasarkan ucapan Abdullahbin Umar rodhiyallohu ‘anhu :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَاللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَالْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَ الْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَ الأُنْثَى، وَ الصَّغِيْرِ وَ الْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ .

“Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’dari gandum, atas sahaya atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil dari kaum Muslimin.”

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitri

1. Sebagai perbuatan baik kepada orang-orang fakir miskin, yang akan mencegah mereka dari tindakan minta-minta di hari Idul Fitri, agar mereka dapat ikut serta merasakan kebahagiaan dan kegembiraan bersama orang-orang kaya
2. Dalam zakat fitri terkandung penyucian bagi orang yang berpuasa, dari apa-apa yang bisa saja terjadi dalam puasanya, berupa kekurangan, perbuatan sia-sia dan tindakan dosa.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri.

Zakat fitri wajib dikeluarkan dengan datangnya malam Idul Fitri. Waktu-waktu mengeluarkannya ada yang dibolehkan dan ada waktu yang utama.
Waktu yang dibolehkan adalah sebelum datangnya hari Idul Fitri, sehari atau dua hari. Sedangkan waktu yang utama adalah setelah shalat subuh dari hari Idul Fitri hingga beberapa saat sebelum Shalat Idul Fitri didirikan.

Pihak-pihak Yang Berhak Menerima Zakat Fitri. Zakat fitri diperuntukan bagi orang-orang fakir dan miskin.

Akan tetapi apakah fitri khusus bagi orang-orang fakir miskin di negeri orang yang berzakat saja? Yang benar adalah boleh mengalihkannya ke negeri lain sebagai bentuk merealisasikan kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.

Apakah boleh mengeluarkan (uang tunai) seharga zakat fitrah? Yang benar adalah tidak boleh menunaikan harganya dalam zakat fitri. Hal itu karena zakat fitri adalah ibadah fardhu dan jenis tertentu, sehingga tidak boleh mengeluarkan zakat itu dengan jenis selain yang telah ditentukan baginya.

Sumber : INTISARI PENJELASAN RUKUN IMAN

Di tulis kembali oleh : Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia (YARSI)

Penulis : Jum’at Ridwan

Untuk informasi seputar Dakwah, bisa bergabung di channel telegram https://t.me/majlisriyadhusshalihin / WA atau Tlp di nomor : 081282823433 (Jum’at Ridwan)