Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh
Alhamdulillahi rabbil’aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu ‘ala asyrofil anbiyaa i walmursaliin, wa’alaa alihi washohbihii ajma’iin ammaba’adu.
Tidaklah zakat harta itu wajib kecuali dengan syarat-syarat. Diantara hikmah Alloh dalam mewajibkan syariat-Nya, Dia menentukan syarat-syarat tertentu, yakni sifat-sifat khusus yang zakat itu tidak menjadi wajib kecuali jika sifat-sifat ini ada supaya syariat ini teratur. Jika tidak ada syarat-syarat, maka tentulah sesuatu itu akan mengandung kemungkinan wajib atau tidak. Demikian juga, terdapat penghalang-penghalang yang menghalangi wajib zakat sekalipun syarat-syarat terpenuhi. Segala sesuatu tidak akan sempurna kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Syarat-syarat wajib ada dua macam, syarat pada pemilik harta yang wajib dizakati, dan syarat pada harta itu sendiri.
1.) Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik harta hingga zakat menjadi wajib baginya
Ada dua syarat bagi pemilik harta yang wajib mengeluarkan zakatnya yaitu :
a.) Merdeka.
Tidak wajib zakat bagi seorang budak, karena budak tidak memliki sesuatu. Majikannya adalah pemilik apa yang ada di tangannya. Rasulullah Shollallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang menjual budak yang memilki harta, maka hartanya milik orang yang menjualnya, kecuali apabila orang yang membelinya mengajukan syarat (untuk memiliki harta budak tersebut).”
Disamping itu, Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma mengatakan, ”Aku pernah datang membawa zakat hartaku kepada Umar sebesar dua ratus dirham, ketika itu aku seorang mukatab (budak dijanjikan bebas oleh tuannya dengan membayar sejumlah uang), maka Umar bertanya, “Apakah engkau sudah merdeka?” Aku menjawab, “Ya” Umar lalu berkata, “Pergilah dan bagikanlah harta itu”
b.) Islam.
Tidak ada kewajiban atas orang kafir berdasarkan ijma’ ulama. Sebab, zakat adalah ibadah yang menyucikan seseorang dan orang kafir tidak memiliki kesucian selama dia masih di atas kekafirannya. Hanya saja kita katakan, bahwa tidak ada kewajiban zakat di dalam harta mereka, maksudnya adalah kita tidak megharuskannya mengeluarkan zakat hingga dia masuk Islam. Sebab, zakat tidak diterima dari mereka orang kafir dan tidak ada faedah dalam mengaruskannya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan yang menghalang-halangi infaq mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taudab [9]: 54)
Namun demikian, bukan berarti bahwa orang kafir tidak akan diperhitungkan pada hari Qiyamat nanti karena meninggalkannya. Alasannya, orang kafir juga menjadi objek perintah dengan cabang-cabang syariat, sebagaimana pendapat yang kuat di dalam ilmu ushul fikih. Wallohu a’lam.
Hal ini berlaku pada orang kafir yang benar-benar kafir. Adapun orang murtad (yang keluar dari agama Islam). Jika zakat telah wajib baginya pada saat masih memeluk agama islam, maka kewajiban berzakatnya tidak gugur kerena kemurtadannya. Ini menurut ulama bermandzab Syafi’i dan Hanbali. Alasannya adalah karena zakat merupakan hak yang wajib bagi seorang dan tidak menjadi gugur dengan murtadnya orang itu, sebagaimana halnya denda menghancurkan barang yang berlaku bagi siapapun.
Sementara itu, ulama mandzhab Hanafi berpendapat, bahwa kewajiban zakat gugur dengan sebab kemurtadan seseorang.
Apakah harta kecil dan orang gila wajib dizakati?
Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama yang masyhur, yaitu :
Pertama, tidak wajib zakat pada harta keduanya, baik secara mutlak (keseluruhan) maupun pada sebagian harta mereka. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh ulama madzhab Hanafi dan juga diriwayatkan oleh sebagian salaf. Mereka beralasan, karena zakat adalah ibadah mahdhoh yang membutuhkan niat, sedangkan orang gila dan anak kecil tidak dapat meniatkannya. Disamping itu, karena telah gugur taklif (kewajiban melaksanakan syari’at) bagi anak kecil dan orang gila. Alasan lain adalah karena zakat merupakan sebagai penyuci bagi orang yang mengeluarkan zakat. Penyucian ini maksdunya adalah penyucian dari noda-noda dosa, sedangkan anak kecil dan orang gila tidak memiliki dosa. Disamping itu, tidak diambilnya zakat dari harta mereka anak kecil dan orang gila adalah karena ini merupakan bentuk penjagaan atas harta mereka. Sebab, mereka tidak mampu untuk mengembangkannya.
Kedua, wajib zakat pada harta keduanya secara mutlak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini pendapat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah dan Jabir bin Abdullah. Tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi hal ini kecuali dalam sebuah riwayat lemah dari Ibnu Abbas yang tidak dapat dijadikan hujjah. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagai berikut :
a.) Keumuman dalil yangmenunjukan wajibnya zakat bagi setiap harta orang-orang kaya secara mutlak dan tidak ada pengecualian anak kecil maupun orang gila.
b.) Riwayat dari Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Pergunakanlah harta anak yatim sebagai modal perniagaan dan jangan sampai hartanya habis oleh sedekah.”
c.) Tujuan zakat adalah menutupi kekurangan orang miskin dengan harta orang kaya, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah dan membersihkan hartanya. Harta anak-anak dan orang gila dapat digunakan untuk menunaikan nafkah dan membayar denda, sehingga dapat juga untuk zakat.
d.) Zakat adalah hak manusia, sehingga disamakan dalam hal kewajibannya antara mukallaf (yang dibebankan menjalankan syariat) dan yang belum mukallaf.
Inilah pendapat yang kuat, sehingga wali dari anak dan orang gila berkewajiban mengeluarkan zakat dari harta keduanya karena ini adalah zakat yang wajib.
Tulisan ini akan bersambung, insyaa Alloh.
Sumber : BUKU SHAHIH FIKIH SUNNAH
Di tulis kembali oleh : Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia (YARSI)
Penulis : Jum’at Ridwan
Untuk informasi seputar Dakwah, bisa bergabung di channel telegram https://t.me/majlisriyadhusshalihin / WA atau Tlp di nomor : 081282823433 (Jum’at Ridwan)