Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia

Shalat Jama’ah

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum​​ Warrohmatullohi​​ Wabarokatuh

Alhamdulillahi​​ rabbil’aalamiin,​​ wash sholaatu​​ wassalaamu​​ ‘ala​​ asyrofil anbiyaa​​ i​​ walmursaliin,​​ wa’alaa​​ alihi​​ washohbihii​​ ajma’iin​​ ammaba’adu..

Keutamaan Shalat Jama’ah

Terdapat dalil-dalil yang banyak yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya:

1.) Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat”

2.) Dari Abu Hurairaoh Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah melebihi shalatnya di rumahnya dan di pasarnya, dua puluh lima kali lipat.”

3.) Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

Seoarang laki-laki buta datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang bisa membimbingku menuju masjid’, lalu dia meminta kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan keringanan bagi beliau untuk shalat di rumahnya saja, maka beliau memberinya rukhshah (keringanan). Ketika orang itu berpaling (untuk pergi), Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memanggilnya dan bersabda, ‘Apakah engkau mendengar adzan untuk shalat?’ Dia menjawab, ‘Ya’. Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan itu’.”

Hukum Shalat Jama’ah

Shalat jama’ah adalah wajib atas kaum laki-laki baik dalam keadaan berada di tempat atau sedang safar. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.” (An-Nisa: 102)

Dikatakan dalam Syarh al –Muntaha,

Perintah (dalam ayat) ini menunjukan wajib. Jika perintah tersebut disertai rasa takut (karena saat menghadapi musuh di medan perang), maka pada saat aman tentram lebih wajib.

Juga berdasarkan hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan secara marfu,

“Shalat yang paling berat atas orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Kalau mereka mengetahui apa-apa yang ada pada keduanya itu, niscaya mereka akan menghadirinya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku pernah ingin memerintahkan agar shalat didirikan dan seorang laki-laki mengimami orang-orang untuk shalat, lalu aku pergi bersama sejumlah orang dengan membawa kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah, lalu aku membakar mereka dengan rumah mereka sekalian.”

Juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ketika ada seseorang yang buta yang tidak memiliki orang yang bisa membimibingnya ke masjid meminta izin kepada beliau agar meringankannya untuk shalat di rumah, “Apakah kamu mendengar seruan adzan?” orang tersebut menjawab “Ya”, maka beliau bersabda, “Maka penuhilah seruan itu.”

Jumlah Orang yang Dituntut untuk Shalat Jama’ah

Shalat jama’ah bisa terlaksana dengan dua orang, yang terdiri dari seorang imam dan seorang makmum sekalipun perempuan, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Malik bin Huwairits,

“Apabila kalian berdua telah berangkat (untuk safar), maka kumandangkanlah adzan (bila waktu shalat tiba), lalu kumandangkanlah iqamat, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang lebih dewasa di antara kalian berdua.”

Udzur-udzur yang Membolehkan Tidak Menghadiri Shalat Jama’ah

  • Takut terkena sakit.
  • Karena menahan salah satu hajat dari hajat buang air kecil atau besar.
  • Orang yang memiliki sesuatu yang hilang yang dia harapkan menemukannya kembali.
  • Takut akan kehilangan dari sesuatu harta, atau luput, atau akan di timpa suatu mudharat.
  • Takut khawatir karena tidak ada yang menjaga harta miliknya.

Beberapa Hukum yang Berkaitan dengan Makmum

  1. Haram mengimami orang-orang yang di masjid yang memiliki imam lima waktu yang tetap (imam rawatib), kecuali dengan izinnya, selama waktu tidak akan segera habis.
  2. Apabila iqamat shalat telah dikumandangkan untuk shalat, maka tidak boleh memulai shalat sunnah, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,“Apabila shalat telah didirikan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu.”
  3. Haram bagi makmum untuk ruku atau sujud mendahului imamnya. Jika dia telah terlanjur melakukannya, dia wajib kembali, dan siapa yang mendahului imam pada salah satu amalan shalat, maka dia berdosa, kecuali bila dia jahil (bodoh) atau lupa.
  4. Tidak sah shalat makmum yang berdiri sendirian di belakang shaf, kecuali apabila shaf di depannya telah penuh dan tidak ada celah untuknya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,

    “Tidak ada shalat bagi orang yang berdiri sendiri di belakang shaf.”

Beberapa Hukum yang Berkaitan dengan Imam

  1. Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling bagus bacaannya terhadap Al-Qur’an, kemudian disusul oleh orang yang paling paham as-Sunnah, kemudian orang yang paling awal berhijrah, dan kemudian yang paling awal masuk Islam, kemudian yang paling dewasa umurnya.
  2. Disunnahkan bagi imam untuk meringankan shalatnya demi memerhatikan orang yang sakit, orang yang sudah tua, dan orang-orang yang memiliki keperluan.