Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh
Alhamdulillahi rabbil’aalamiin, wash-sholaatu wassalaamu ‘ala asyrofil anbiyaa i walmursaliin, wa’alaa alihi washohbihii ajma’iin ammaba’adu.
Kata Shiyam atau Shoum secara bahasa/lughoh artinya menahan dari sesuatu. Secara istilah Shiyam atau Shoum artinya ”menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.” Ada dua macam puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa wajib terbagi menjadi tiga macam, diantaranya (1) Puasa yang wajib karena waktu itu sendiri, yaitu puasa bulan Romadhon. (2) Puasa yang wajib karena suatu sebab, yaitu puasa kafarat/denda. (3) Puasa yang wajib karena diwajibkan oleh seseorang bagi dirinya yaitu puasa nadzar.
Puasa Romadhon wajib hukumnya bagi setiap muslim yang baligh, berakal, sehat dan menetap (tidak melakukan perjalanan). Alloh Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 183)
Adapun yang menjadi syarat sah puasa, yaitu (1) Suci dari haidh dan nifas (2) Niat.
Niat menjadi sah jika memenuhi 4 syarat :
(1) Yakin.
(2) Menentukan niat. Seseorang harus menentukan niat puasa Romadhon atau puasa wajib secara pasti dan tidak cukup hanya secara mutlak.
(3) Berniat pada malam hari. Berniat pada malam hari yaitu rentang waktu antara tenggelamnya matahari hingga terbitnya fajar.
(4) Memperbaharui niat di setiap malam Romadhon. Wajib berniat pada setiap malam di bulan Romadhon.
Rukun puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah :
- Masuknya cairan ke dalam perut melalui hidung. Seperti obat yang dimasukkan melalui hidung, atau mata atau telinga, atau dubur/anus atau qubul seorang wanita.
- Air masuk kedalam perut karena berkumur-kumur dan ber- istinsyaaq secara berlebih-lebihan dalam wudhu dan lainnya.
- Keluarnya mani karena memandang isteri terus-menerus atau membayangkan hubungan intim atau berciuman atau berpelukan.
- Muntah dengan sengaja. Adapun minta tidak disengaja maka tidak batal.
- Makan atau minum atau bersenggama dalam keadaan dipaksa untuk itu.
- Makan dan minum karena menduga masih malam ternyata sudah terbit fajar.
- Makan dan minum karena lupa, namun dia teringat dia tidak menahan diri, karena ia mengira bahwa menahan diri tidak wajib manakala dia telah makan dan minum.
- Memasukkan sesuatu yang bukan makanan atau minuman kedalam perut melalui mulut. Misalnya menelan batu atau menekan benang. Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma berkata: “Puasa itu batal disebabkan dua yang masuk, bukan karena yang keluar.”
- Makan dan minum karena menduga matahari sudah terbenam ternyata masih siang.
- Murtad dari Islam.
Semua hal di atas membatalkan puasa dan mewajibkan Qodho’, namun tidak mewajibkan Kaffarot.
Kaffarot hanya wajib dalam dua kondisi berikut :
- Berhubungan intim secara sengaja tanpa paksaan.
- Makan dan minum tanpa alasan yang membolehkannya. Dalilnya adalah “bahwa seorang laki-laki berbuka di bulan Romadhon, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk membayar Kaffarot.” (HR. Muslim)
Sumber : BUKU SHAHIH FIKIH SUNNAH, BUKU PANDUAN PRAKTIS PUASA
Di tulis kembali oleh : Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia (YARSI)
Penulis : Jum’at Ridwan
Untuk informasi seputar Dakwah, bisa bergabung di channel telegram https://t.me/majlisriyadhusshalihin / WA atau Tlp di nomor : 081282823433 (Jum’at Ridwan)