Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia

WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI PERIHAL PUASA

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum​​ Warrohmatullohi​​ Wabarokatuh.

Alhamdulillahi​​ rabbil’aalamiin,​​ wash-sholaatu​​ wassalaamu​​ ‘ala​​ asyrofilanbiyaa​​ i​​ walmursaliin,​​ wa’alaa​​ alihi​​ washohbihii​​ ajma’iin​​ ammaba’adu.

Apabila wanita yang hamil khawatir terhadap janinnya jika dia berpuasa, atau seseorang wanita yang menyusui khawatir terhadap anak yang disusuinya akan kekurangan air susu, atau air susunya akan berhenti jika berpuasa, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa wanita tersebut boleh untuk tidak berpuasa. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللّٰهَ عَزَّوَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla telah mengurangi setengah kewajiban sholat atas musafir, dan tidak mewajibkan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad)

Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang apa yang wajib mereka lakukan jika tidak berpuasa. Terkait hal ini ada lima pendapat sebagai berikut :

Pertama, wanita tersebut harus mengqadha puasanya dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang dia tidak berpuasa padanya.

Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad. Adapun menurut ulama madzhab Syafi’i dan Hambali, jika wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri mereka saja, maka mereka hanya wajib mengqodho puasa.

Kedua, wajib mengqodho puasa saja.

Ini adalah madzhab Al-Auza’i, Abu Hanifah dan teman-temannya, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Mereka melihat bahwa wanita yang hamil dan menyusui disebutkan bersamaan dengan musafir pada hadits di atas, atau mengqiyaskannya dengan orang sakit dan musafir.

Akan tetapi, pendapat ini dapat disanggah, bahwasanya musafir harus mengqodho puasa tidak hanya berdasarkan hadits di atas tetapi dengan dalil lain yaitu firman Alloh Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqoroh [2]:185)

Adapun terkait dengan wanita hamil dan menyusui tidak ada dalil yang mewajibkan keduanya untuk mengqodho puasa. Jika kita perhatikan hadits di atas, kita lihat bahwa musafir mengqoshor sholatnya ketika dalam perjalanan, maka bila telah kembali ke daerahnya, dia tidak diperintahkan untuk menyempurnakan rakaat sholat yang telah diqhoshornya. Sehingga, jika mengacu pada pendapat ini, mau tidak mau kita juga harus mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak harus mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.

Ketiga, wanita tersebut wajib memberi makan saja (fidyah) tanpa harus mengganti puasanya.

Ini adalah kebalikan dari pendapat sebelumnya. Ini merupakan madzhab Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhum. Ini juga madzhab Ishaq dan yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata, “Diberi rukhshoh (keringanan) kepada orang-orang tua renta, baik laki-laki maupun perempuan dalam meninggalkan puasa, walaupun mereka sanggup untuk berpuasa. Jika mereka mau, mereka boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menggantipuasanya.” Tapi kemudian hukum ini dihapus dengan turunnya ayat,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqoroh [2]:185)

Namun demikian, hukum ini tetap berlaku bagi orang-orang tua renta yang tidak sanggup lagi berpuasa. Begitu juga, bagi wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa khawatir atas keselamatan anaknya. Mereka harus memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan dalam puasa.

Perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, “tetap berlaku” mengisyaratkan bahwa hukum ini, yaitu bolehnya tidak berpuasa bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa dahulu juga berlaku bagi orang-orang yang sanggup berpuasa. Namun kemudian sebagian dihapus dan sebagian yang lain tetap berlaku. Ketetapan ini diketahui oleh Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu dari hadits dan bukan dari Al-Qur’an.

Hal yang menguatkan permasalahan ini bahwa Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma menetapkan hukum tersebut juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir terhadap keselamatan anaknya. Padahal, sudah sangat jelas bahwa keduanya tidak seperti orang-orang tua renta dalam masalah ketidak sanggupan berpuasa. Bahkan, keduanya sebenarnya mampu. Sehingga, dahulu Ibnu Abbas memerintahkan kepada salah satu anak wanitanya yang sedang hamil untuk tidak berpuasa dan mengatakan, “Kedudukanmu sama seperti orang yang lanjut usia yang tidak sanggup untuk berpuasa. Janganlah berpuasa dan berikanlah makan kepada satu orang miskin sebanyak setengah sha’ gandum untuk setiap hari engkau tidak berpuasa padanya.”

Diriwayatkan dari Nafi’, dia berkata, “Salah seorang anak wanita Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma menjadi istri salah seorang Quraisy. Ketika itu anaknya sedang hamil, lalu dia merasa kehausan di bulan Romadhon. Maka Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu memerintahkan anaknya itu untuk membatalkan puasanya dan memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya yang dia tinggalkan dalam berpuasa.”

Keempat, wajib mengqodho puasa bagi wanita hamil dan wajib memberi makan dan qodho bagi wanita menyusui.

Ini adalah pendapat Imam Malik dan salah satu pendapat dari ulama madzhab Syafi’i.

Kelima, tidak ada kewajiban qodho dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui.

Ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dia berkata, ”Apabila telah gugur kewajiban puasa, lalu mewajibkan qodho atas keduanya maka itu berarti telah menetapkan ketentuan yang tidak Alloh tentukan. Sungguh, Alloh tidak mewajibkan qodho kecuali atas orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas, serta orang yang sengaja muntah. Adapun jika memerintahkan mereka memberi makan kepada orang miskin, maka sungguh tidak boleh bagi seseorang untuk menetapkan denda yang tidak terdapat dalil atau kesepakatan ulama tentang itu kepada siapapun.”

Aku (Abu Malik) katakan, yang paling kuat dari pendapat-pendapat ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil tidak perlu berpuasa dan cukup memberikan makanan untuk setiap harinya kepada satu orang miskin, dan tidak ada kewajiban qodho baginya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma dan tidak diketahui adanya sahabat lain yang meyelisihinya. Disamping itu, hadits riwayat Ibnu Abbas memiliki kedudukan seperti hadits marfu’, karena dia adalah seorang sahabat yang berkaitan dengan penafsiran sebab turunnya suatu ayat. Hadits ini bisa dijadikan sandaran sebagaimana dijelaskan di dalam ilmu mushtholah hadist.

Wallohu A’lam

Sumber : SHAHIH FIKIH SUNNAH, Abu Malik kamal bin As-Sayyid Salim.

Di tulis kembali oleh : Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia

Penulis : Jum’at Ridwan

Untuk informasi seputar Dakwah, bisa bergabung di channel telegram https://t.me/majlisriyadhusshalihin / WA atau Tlp di nomor : 081282823433 (Jum’at Ridwan)