Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia

KEUTAMAAN BERKURBAN

Qurban adalah amalan yang paling dicintai Allah SWT. Ibadah khas umat Islam ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah.
Istilah qurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Qurban

Ibadah qurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan sholat hari raya. Allah SWT telah mensyariatkan pelaksanaan qurban melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 1-3,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ – ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ – ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ – ٣

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Perintah berqurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam al-Hakim yang berasal dari Abu Hurairah RA. Dia berkata Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami.”

Melansir buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy oleh Muhammad Ajib, mengenai hewan qurban, Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. Hal ini termaktub dalam riwayat Imam Muslim tentang hewan qurban.

Hukum Qurban

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menerangkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannya.

Kesunnahan qurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim. “Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah, dan sholat dhuha.”

Ibadah qurban menjadi wajib hukumnya apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya).

Selain itu, qurban juga menjadi wajib ketika seseorang berkata, “Ini untuk Allah” atau “Ini adalah hewan qurban”. Menurut Imam Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan qurban, maka ia wajib melaksanakannya.

 

Keutamaan Melaksanakan Qurban

Ammi Nur Baits dalam bukunya Panduan Qurban menjelaskan, menyembelih qurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa mengatakannya lebih utama daripada sedekah.

“Berqurbanlah, aqiqah, hadyu sunah, semuanya lebih baik, daripada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih,” tulis Syaikhul Islam.

At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al Hakim meriwayatkan hadits dari jalur Sulaiman bin Yazid bahwa qurban adalah amalan yang lebih dicintai Allah SWT pada hari Idul Adha.

“Tidak ada amalan manusia pada hari raya Qurban (Idul Adha) yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berqurban.”

(At Tirmidzi berkata hadits hasan. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha’if Sunan At Tirmidzi dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir).