Yayasan Riyadhus Shalihin Indonesia

Berhati-Hatilah dari Mujaharah

Berhati-Hatilah dari Mujaharah (Terang-Terangan Berbuat Dosa)

Sebagaimana halnya ketaatan itu berbeda-beda tingkatan dan derajatnya; tergantung amal itu sendiri, pelakunya, waktunya, dan apakah dilkukan secara tersembunyi atau terang-terangan, demikian pula kemaksiatan. Satu kemaksiatan yang sama, balasan dan dosanya pun berbeda-beda; tergantung pelakunya, kemuliaan waktu, tempat, dan apakah dilakukan secara terang-terangan atau tersembunyi.

Nash-nash syariat telah menujukkan bahwa kemaksiatan yang ditutupi oleh pelakunya lebih ringan dosanya daripada yang dibeberkan.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan, dan sesungguhnya termasuk melakukan dosa secara terang-terangan ialah seseorang melakukan suatu perbuatan buruk pada malam hari, kemudian pada pagi harinya dosanya telah ditutupi oleh Allah, namun dia malah berkata, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah melakukan demikian dan demikian.’ Pada malam hari Rabbnya telah menutupi kesalahannya, tetapi pada pagi harinya dia malah membuka tabir Allah yang menutupinya.” (HR. Al-Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990)

Al-Bukhari telah memasukkan hadits ini ke dalam Bab Satr al-Mu’min Ala Nafsih (Upaya Seorang Mukmin Menutupi Dosanya Sendiri). Beliau juga mengemukakan dalam bab itu hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma,

“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepadanya, ‘Bagaimana engkau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang berbisik?’ Dia menjawab, ‘Salah seorang dari kalian akan berada dekat dari Rabbnya sehingga Dia meletakkan tirainya di atasnya, lalu Allah bertanya kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian dan demikian?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Dia bertanya, ‘Kamu telah melakukan demikian dan demikian?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Orang tersebut mengakuinya. Kemudia Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku telah menutupi kesalahanmu di dunia, dan Aku akan mengampuni dosa-dosamu itu sekarang’.” (HR. Al-Bukhari, no. 6070)

Ketika Allah menguji salah seorang hamba-Nya sehingga dia dikalahkan oleh nafsunya yang mengajak kepada keburukan dan mengajaknya untuk melakukan kemaksiatan dan mengerjakan perbuatan haram, dan dia bersembunyi dari orang-orang dan menutupkan tabir yang menutupi dirinya, ketika itulah hendaklah dia menutupi dirinya dengan tabir Allah dan tidak menyibak tabir tersebut.

Orang Mukmin yang takur kepada Rabbnya, mengagungkan serta memuliakan-Nya, jika dirinya terjerumus dalam kemaksiatan dan akhirnya melakukan apa yang dia lakukan, maka dia membenci kemaksiatan tersebut dan dia tidak menceritakan hal itu kepada orang yang dekat apalagi yang jauh. Lalu bagaimana mungkin dia bercerita bahwa dirinya telah melakukan (dosa) demikian dan demikian?

Semakna dengan ucapan, “Wahai fulan, tadi malam aku telah melakukan demikian dan demikian” ialah apa yang dilakukan sebagian pemuda ketika berjumpa sahabat atau saudaranya. Dia bercerita kepadanya, bukan untuk membangga-banggakan dan melawan Allah dengan kemaksiatan, tetapi dia membungkus hal itu dengan bungkus pengaduan dan disertai dengan pertanyaan mengenai solusi serta mencari jalan keluar.

Perbuatan tersebut, di samping bertentangan dengan adab syar’i dan menyibak tabir Allah, dia juga menciptakan keteladanan yang buruk atau menganggap ringan kemaksiatan di hadapan orang lain. Ketika pelaku perbuatan itu jiwanya tertimpa penyakit, maka dia melakukan hal itu atau selainnya dengan beralasan karena keterbatasan dirinya, dengan mengingatkan dirinya bahwa si fulan pernah melakukannya dan demikian pula kebanyakan pemuda, meskipun bukan keseluruhannya. Inilah yang diucapkan lisan keadaannya, meskipun bukan dengan lisan mulutnya.

Di samping menampakkan kemaksiatan dan keteladanan yang buruk, maka sahabatnya tatkala melakukan kemaksiatan tersebut akan ganti mengadu kepadanya dan bersekutu bersamanya dalam rahasia. Akhirnya dua orang tersebut saling bersekutu dalam perkara yang sama, yakni dalam hal saling mengadu, kemudia permasalahannya berubah menjadi tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan serta bekerja sama dalam kemaksiatan.

Betapa banyak perilaku ini menjadi faktor penyimpangan sebagian pemuda dan kesesatan mereka, padahal sebelumnya mereka istiqamah dan mendapat petunjuk.

Semakna dengan ucapan, “Aku telah melakukan demikian demikian tadi malam” ialah pengaduan seorang pemuda kepada orang yang lebih tua usianya dan lebih matang ilmunya dari kalangan yang selalu dia lihat setiap saat. Sikap ini, meskipun pengaduan untuk solusi dan nasihat, namun ini bertentangan dengan adab syar’i dan logika rasa malu yang senantiasa membawa kebaikan.

Hari berganti hari, sementara orang tersebut telah menjauhi kebodohannya dan tidak lagi bermaksiat kepada Rabbnya. Tapi dia merasa bahwa gambaran kemaksiatan tersebut telah terpatri dalam ingatan sahabatnya dan akan tetap abadi, tidak dapat dihapus oleh hari-hari dan tidak pula terkubur oleh kelupaan.

Karena itulah ada bimbingan Nabawi yang mulia dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma,

“Jauhilah kotoran (kemaksiatan) yang dilarang oleh Allah ini. Barangsiapa yang terkena olehnya, hendaklah dia menutup dirinya dengan tabir Allah dan hendaklah dia bertaubat kepada Allah, karena sesungguhnya barangsiapa yang menampakkan kepada kami lembaran (kesalahan)nya, maka pasti kami tegakkan Kitab Allah ‘Azza wa Jalla terhadapnya.” (HR. Al-Hakim, 4/425)

Dari Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu ‘Anhu, seorang yang ikut serta dalam perang Badar dan salah satu pemimpin dalam Bai’at Aqabah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, sementara di sekelilingnya terdapat segolongan sahabat beliau,

“Berbai’atlah kepadaku, bahwa kalian tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan melakukan kedustaan yang kalian lakukan di antara kedua tangan dan kaki kalian, dan tidak akan membangkang dalam kebajikan. Barangsiapa yang menepatinya dari kalian, maka pahalanya di sisi Allah dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu dia dihukum di dunia karenanya, maka itu adalah tebusan baginya. Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu kemudian Allah menutupinya, maka urusannya terserah Allah; jika Allah berkehendak, maka Dia akan memaafkannya, dan jika Dia berkehendak, maka Dia akan menghukumnya.” (Ubadah berkata,) “Maka kami membaiat beliau di atas hal itu.” (HR. Al-Bukhari, no. 18)

Adapun riwayat mengenai kedatangan sebagian sahabat Nabi kepada beliau guna mengadukan perbuatan dosa yang mereka lakukan, maka itu sifatnya khusus, sedangkan kaidah adalah sebaliknya. Kemudian nampak dari redaksi sebagian peristiwa itu bahwa orang yang mengadu itu adakalanya tidak tahu bahwa dia dapat bertaubat, atau bertanya mengenai kafarat dan apa yang menjadi konsekuensinya. Bahkan dalam sebagian peristiwa tersebut, para sahabat mengingkari perbuatan orang yang bertanya itu dan memerintahkannya agar dia menutupi kesalahannya, yang menunjukkan bahwa inilah prinsip yang bersifat tetap di kalangan mereka. Sementara yang keluar dari prinsip tersebut, maka itu bersifat khusus dan tidak mempengaruhi kaidah yang umum.

Sebaiknya tatkala seorang pemuda diuji dengan kemaksiatan, hendaklah dia menutupi dirinya dengan tabir Allah dan berusaha sekuat tenaga untuk meninggalkan kemaksiatan tersebut. Ketika dia merasa kesulitan dan butuh orang yang dapat membantunya dan menerangi jalannya, barulah dia bertanya kepada orang yang tidak mengenalnya, baik secara lisan, telepon, maupun surat, atau kepada orang yang mengenalnya tetapi tidak memiliki hubungan tertentu dengannya, atau mencari penjelasan mengenai hal itu dari para ulama, baik yang tertulis maupun rekaman.

Adapun bila semua pintu ini tertutup dan dia melihat dirinya di antara dua pilihan; kemaksiatan terus berjalan dan menghancurkan dirinya atau meminta saran teman dekatnya yang dia ketahui memiliki solusi dan obat dengan izin Allah, maka itu tetap sifatnya khusus, tidak boleh menjadi kaidah umum dan arahan yang terus dilakukan.

Wallahu A’lam.